Jumat, 16 Januari 2009

PT ExxonMobil Indonesia; Blok Natuna D Alpha

PoD Ditolak ExxonMobil Bakal Didenda Rp 10 M Dan Kurungan 1 Thn JAKARTA---Pemerintah sepertinya tidak ingin pemberitaan tentang status ExxonMobil Indonesia di Blok Natuna D Alpha terus membingungkan masyarakat. Ditengah adanya kemungkinan dibawahnya persoalan ini ke pengadilan arbitrase internasional. Pemerintah pun kembali memberikan ancaman balik ke ExxonMobil atau pun Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) yang lainnya, paling kurang hukuman penjara satu tahun atau dendan sekurang-kurangnya Rp 10 miliar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1) berkata dalam Undang-Undang (UU) Migas No 22/2001tentang minyak dan gas bumi, telah diatur bahwa semua data yang terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh KKKS adalah data pemerintah. KKKS mana pun wajib menyerahkannya kepada pemerintah. “Apabila ini tidak di indahkan, maka UU juga telah mengatur kalau hal tersebut bisa dipidanakan. Dengan ancaman penjara satu tahun dan denda kurang lebih Rp 10 miliar,” kata Purnomo Yusgiantoro. Terkait dengan adanya pemberitaan media kalau hingga saat ini Exxon misalnya belum menyerahkan data Blok Natuna D Alpha ke pemerintah. Maka sesuai dengan UU tersebut maka hal itu bisa kita pidanakan. Jadi dalam kesempatan ini saya, sebagai menteri ESDM ingin menegaskan tidak hanya kepada ExxonMobil, tetapi juga kepada seluruh KKKS, bahwa berdasarkan UU data tersebut adalah data milik Negara. Kalau ada yang main-main dengan kontrak productions Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil, termasuk Exxon Mobil mengenai data, saya akan seret ke pidana, itu jelas criminal case. Pertamina sendiri, selaku KKKS yang telah ditunjuk pemerintah melalui rapat cabinet terbatas untuk mengelolah Natuna seringkali berpendapat kalau hingga kini mereka masih memerlukan beberapa data Natuna yang hingga saat ini masih di tangan Exxon. Menanggapi hal tersebut, Purnomo Yusgiantoro berkata saya masih belum mengerti dengan pertamina. Kenapa mereka masih ragu-ragu. Padahal mereka (pertamina) telah ditunjuk pemerintah,melalui rapat kabibet terbatas. “Ini sudah keputusan Negara yang tertinggi. Sudah disetujui presiden pula,” ketusnya. PoD Exxon Ditolak Pihak ExxonMobil Indonesia pada 30 Desember yang lalu telah memasukan pengembangan blok Natuna D Alpha dalam program kerja nya di 2009. Juru Bicara ExxonMobil Indonesia, Maman Budiman, sebelumnya berkata sebagai KKKS yang mematuhi kontrak maka pada 30 Desember yang lalu, Exxon telah mengajukan Plan of development (PoD) Blok Natuna D Alpha ke Pemerintah. “Sesuai dengan kontrak, masa Exxon di Natuna berakhir 9 Januari 2009. Karena itu tepat 30 Desember 2008 kami mengajukan PoD Natuna,” katanya. Menanggapi masuknya usulan PoD Natuna D Alpha dari pihak Exxon. Purnomo Yusgiantoro, berkata tidak ada lagi yang harus dibicarakan. Kontrak Exxon di Natuna telah diputuskan oleh kontrak sendiri. Kontrak Exxon resmi diputuskan sejak 2005, melalui rapat kabines terbatas. Artinya, sejak kontrak berakhir secara otomatis semua permohonan persetujuan terkait pengajuan rencana kerja dan anggaran tidak diproses. Begitu juga dengan PoD yang akhir Desember (30) Desember 2008 diajukan Exxon ke pemerintah. Yang secara tertulis pada tanggal 14 Januari 2009 juga ditolak olah BP Migas. Pengerjaan Natuna Dipercepat Direktur Utama Pertamina (Persero), Ari Soemarno, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1) berkata pihaknya terus mengupayakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Blok Natuna D Alpha segera di mulai. “Pengembangan proyek Natuna D Alpha memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Kalau saja pengerjaannya digenjot mulai sekarang, maka paling tidak Natuna benar-benar efektif berproduksi pada 2017,” jelas Ari Soemarno. Saat ini Perseroan tengah menjaring calon patner nya di Natuna. Pertamina sendiri sudah menyerahkan 60 persen porsi ke kepemilikan sahamnya untuk patner, dan 40 persen untuknya. Hingga saat ini ada delapan calon patner yang tengah di uji oleh tim penguji, konsultan WoodMckenzie, yang telah tunjuk Perseroan untuk mencari patner Pertamina. Adapun delapan perusahaan peserta adalah;perusahaan yang dinilai layak telah dinyatakan masuk tahap kedua, yakni ExxonMobil, Total Indonesie, Chevron, Shell, StatOil (Norwegia), Eni Spa (Italia), Petronas, dan China National Petroleum Company (CNPC). Kronologi Natuna Tanggal/Tahun Kejadian 8 Januari 1980 Kontrak Kerja sama (KKS) Blok Natuna D-Alpha ditandatangani antara Pertamina (sekarang BPMIGAS) dengan Esso Natuna (Exxon) untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang participating interest KKS tersebut adalah 50 persen Pertamina (sekarang PT Pertamina (Persero)) dan 50 persen, Esso Natuna. Tahun 1996 Pertamina mengalihkan 26 persen Participating Interest nya di Natuna. Dengan demikian Participating Interest pada Blok Natuna D-Alpha adalah Pertamina 24 persen dan ExxonMobil 76 persen (Esso Natuna dan Mobil Natuna adalah anak perusahaan ExxonMobil). 9 Januari 1995 Pertamina (sekarang: BPMIGAS) dan Esso Exploration & Production Natuna Inc melakukan kesepakatan antara lain mengatur batas waktu bagi Kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan Blok Natuna D-Alpha menjadi 9 Januari 2005. Sebelum 6 Januari 2005 Exxon mengajukan Surat komitmen pengembangan blok Natuna. Lebih cepat dari batas akhir 9 Januari 2005. Namun, BP Migas menilai komitmen Exxon tidak memenuhi persyaratan. Tidak disertai feasibility study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability. PoD di tolak. 6 Januari 2005 Selanjutnya, BPMIGAS memberikan kesempatan ke Exxon untuk menyampaikan feasibility study sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 6 Januari 2005. Namun, hingga batas waktu tersebut KKKS tidak kunjung memenuhi kewajibannya, sehingga KKS Blok Natuna D-Alpha berdasarkan kontrak yang berlaku, secara otomatis berakhir. Pemerintah melakukan rapat cabinet terbatas, akhirnya menunjuk Pertamina untuk segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Natuna. 30 Desember 2008 Exxon kembali mengajukan PoD Natuna ke Pemerintah. 14 Januari 2009 PoD ditolak Pemerintah (BP Migas) RIs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

gunakan bahasa indonesia, boleh juga dalam bahasa inggris