Jumat, 06 Februari 2009

Dephub; Ditjen KA edisi IBT

Bisnis KA Terbuka Untuk Investor JAKARTA—Udang-Undang Perkereta Apian yang baru memberikan ruang yang banyak bagi keterlibatan investor asing. “Pemerintah dan swasta akan bekerjasama dalam menumbuh kembangkan system transportasi KA,” ujar Danang Parikesit Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Business Today di Jakarta, Senin (2/6). Menurut Danang, esensi dari UU Perkereta Apian yang baru adalah memberikan kemudahan dan insentif untuk investasi swasta di bidang infrastruktur. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan investasi dan realisasi pembangunan infrastruktur di Indonesia pada tahun ini. Danang meminta kepada pemerintah agar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah perlu adanya penentuan yang jelas mengenai sektor-sektor mana yang dapat dikelolah oleh swasta. Dalam perusahaan kereta api ada dua hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam membagi kewenangannya dengan swasta; mengenai pengembangan property dan layanan rute. Pengembangan property yang di maksud adalah upaya untuk menberdayagunakan tanah-tanah sepanjang rel KA yang selama ini tidak terjadi. Danang juga meyakini meskipun kondisi ekonomi global masih belum kondusif, pembangunan infrastruktur masih akan tetap jalan. "Itu tentunya akan menunjang target pertumbuhan, makanya dibuka berbagai kemudahan kerjasama pemerintah dengan swasta," jelasnya. PT Kereta Api (Persero) adalah badan usaha milik negera Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KA meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, Dewan perwakilan rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU No.13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pemberlakuan UU Perkeretaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api (Persero) dalam mengoperasikan kereta api. Menurut Danang, konsep awal dari UU KA tidak jauh beda dengan UU pelayaran yang belakang sangat ramai diperbincangkan. Adanya keterbukaan terhadap kehadiran Investor baik lokal maupun asing. Jika investornya asing maka ketentuan kepemilikan modal tentunya masih terbatas pada 49 persen. PT Railink Masih Bekerja seperti biasa Sekalipun pemerintah telah memutuskan untuk melakukan tender ulang terhadap pengembangan Rel KA Bandara, pihak PT RaiLink masih bekerja sesuai tanggung jawabnya. PT Railink adalah entitas bisnis yang ditunjuk pemerintah untuk merealisasikan proyek itu. Konsorsium PT Kereta Api (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) itu, masih mematangkan desain dengan konsultan serta menyelesaikan proses info memo sebagai sebagai komitmen mendapatkan calon investor. Direktur Utama PT RaiLink, Masjraul Hidayat menyatakan ke wartawan bahwa pihaknya masih bekerja seperti biasa walaupun tendernya sudah di buka lagi oleh pemerintah. “Kami akan terus membantu pemerintah untuk memuluskan rencana tender ulang. Yang pasti kami tidak akan berhenti untuk bekerja. Soal tendernya kembali jatuh ke RaiLink atau tidak itu urusan yang maha kuasa, terang,” Masraul. "Sampai saat ini kami belum mendapatkan calon investor, karena proses tersebut belum selesai. Ditargetkan desain teknik serta info memo selesai setidaknya Juni atau Juli. Sehingga Agustus 2008, dengan asumsi proyek ini lancar, sudah bisa melaksanakan konstruksi," tutur Direktur Utama PT RaiLink itu. (Makaris Paru) PT Railink membutuhkan 30% tambahan modal, pembagunannya selesai 11/2 tahun lagi Business Today---Niat PT Railink, gabungan PT Kereta Api dan Angkasa Pura II untuk mempercepat pembangunan Rel Kereta Api stasiun Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta masih terhalang kekurangan dana. “kita masih membutuhkan 30% modal untuk memulai pembangunan,” kata Masjraul, Direktur Utama PT Railink kepada reporter, Minggu (11/5) di Jakarta. Masjraul menambahkan, kita masih mencari investor baru untuk penambahan modal. Kita membutuhkan modal Rp 4,6 triliun, tetapi saat sekarang kita hanya mampu menyiapkan 70%. Sehingga proyek yang seharusnya mulai direalisasikan mulai bulan maret yang lalu kini sudah molor. Kita hanya berharap agar secepatnya kita memperoleh penambahan modal, sehingga target yang ditetapkan oleh pemerintah pada bulan Juli dapat terlaksana. “Pembangunan jalur kereta api bandara akan memakan waktu 1 ½ tahun. PT Railink. Percepatan pengerjaan konstruksi dari satu setengah tahun menjadi setahun akan mungkin tercapai bila modalnya sudah ada” katanya Nantinya, rel bandara akan berada di samping jalan tol dengan posisi lebih tinggi. Railink juga sudah memperhitungkan pelebaran dan peninggian jalan tol dalam desainnya. Lintasan baru terbentang dari Stasiun Muara Angke hingga bandara sepanjang 22 kilometer. Adapun jalur dari Stasiun Manggarai sampai Angke, 11,7 kilometer, menggunakan jalur yang sudah ada. Masjraul mengatakan, pembangunan jalur kereta akan dilakukan dalam empat segmen secara paralel dan dikerjakan bersamaan. Bagian itu terdiri dari Stasiun Angke-Pluit, Stasiun Pluit-Pantai Indah Kapuk (PIK)-Stasiun Utama Bandara, dan bandara menuju terminal penumpang. Proyek senilai Rp 4,6 triliun itu akan berupa rel di atas tiang dengan tinggi minimal 4 meter. Tiang tertinggi ada di wilayah Kapuk, yakni 12 meter. Di bawah penopang itu terdapat pasak yang tertanam hingga lapisan tanah terkeras. Pasak ini bisa menahan rel supaya tidak ambles akibat penurunan permukaan tanah. ”Jadi, tidak mungkin kebanjiran,” kata Masjraul. Masjraul mengatakan, pembangunan sarana kereta api bandara ini tidak akan mengganggu kegiatan penerbangan. Polusi udara dapat dihindari karena menggunakan kereta listrik. Dia juga menjamin pembangunan rel ini tidak akan mengganggu lingkungan. Menurut dia, analisis dampak lingkungan segera selesai pada akhir bulan ini. Makaris Paru

Dephub: Dirjen Darat/ IBT Edisi 27/5/2008

AKAP; Tarif Bawah Rp92 Ribu dan Atas Rp150 JAKARTA—Departemen Perhubungan (Dephub) telah mengeluarkan Surat Keputusan KP 288/2008, tertanggal 24 April 2008 tentang standar tarif untuk Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) yang menjadi kewenangan Dephub. “Tarif batas bawah dan atas adalah Rp92 ribu sampai Rp150 ribu yang berlaku per tanggal 1 Juni 2008, dari semula Rp80 ribu-Rp130 ribu. Kenaikkannya sekitar 15 persen,” ujar Iskandar Abubakar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5). Menyinggung soal perilaku para sopir angkutan, khususnya angkutan dalam kota yang sudah menaikkan tarif, Iskandar menjelaskan, sah-sah saja mereka menaikkan tarif, asal kan tidak lari jauh dari batasan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. “Sebetulnya, perhitungan tarif transportasi adalah hal yang sangat kompleks. Perhitungan bisnis juga sangat berpengaruh. Apabila mereka menaikkan tarif jauh melebihi batasan, tentu saja hukum pasar masih akan berlaku. Apalagi sekarang saingan sudah banyak,” ujarnya. Dia menambahkan, pemerintah sudah membuat acuan bagi semua gubernur, wali kota dan Bupati dalam membuat penyesuaian tarif angkutan dalam kota. soal perilaku awak angkutan kota yang sudah menaikkan tarif Iskandar mengharapkan ketegasan dari Gubernur yang memiliki otoritas untuk bisa mengatasi keadaan itu. “Secepatnya, para Gubernur membuat penyesuaian tarif, jangan sampai percecokkan bisa berjadi antara penumpang dan awak mobil,” ujarnya. (Makaris Paru) Awal Juni Penyesuaian Tarif Angkutan Sudah Selesai JAKARTA---Menteri Perhubungan (Menhub) mengisyaratkan kepada semua kepala daerah; Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera menyesuiakan tarif angkutan dalam kota. “Harapann kami agar secepatnya pemerintah daerah menyesuiakan tarif angkutan paling lambat awal juni ini,” ujarnya kepada business Today, Jumat (30/5). Jusman menjelaskan, untuk Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) departemen perhubungan (Dephub) sudah menentukan batasan tarif sebesar 15 persen. Sementara untuk angkutan dalam kota adalah kewenangan pemerintah kota. Pemerintah pusat hanya menyediakan guidelinenya. Kami sangat berharap kenaikkan tarif yang bakal terjadi tidak akan beda jauh dengan apa yang sudah kami tetapkan pada AKAP. Lambannya respon dari pemerintah kota ternyata sudah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai daerah. Ada yang memilih diam dengan stop beroperasi dan adapula yang telah menaikkan tarif sendiri. Menhub mengatakan, sampai sekarang banyak sopir angkutan daerah yang telah menaikkan tarif. Kenaikkannya sangat bervariasi mulai dari 20, 30, sampai 40 persen. Para sopir mengatakan, kenaikkan harga bahan bakar (BBM) telah menambah cost operasional angkutan mencapai 35 persen. Padahal menurut perhitungan kami besarnya cost ooperasional mereka hanya 7-10 persen, karena ditambah dengan besarnya inflasi maka cost menjadi 15 persen. Karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi bersama dengan Organisasi pengusaha angkutan daerah dalam rangka persamaan presepsi perhitungan kenaikkan tarif. Menemukan solusi terbaik untuk mengimbangi kenaikkan BBM dengan besarnya biasa operasional mereka. Misalnya dengan pemberian smart card. Tetapi biasanya, proses penyesuaian di daerah akan lebih lamban. Pemdanya harus berunding dengan beberapa elemen; organda dan sopir-sopir mengusulkan tarif ke dinas perhubungan (Dishub) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lalu kembali ke Gubernur, Bupati. Organda pusat telah memastikan menaikkan tarif angkutan sekitar 15-20 persen. Sehingga besarnya kenaikkan tarif akan berkisar pada angka Rr 5 ratus rupaih. Sementara itu, Herry C Rotty ketua Organda DKI Jakarta saat di hubungi oleh Business Today, Jumat (30/5) malam mengatakan, pihaknya sedang memperhitungkan lagi dampak kenaikkan BBM bagi operasional angkutan. “Senin drafnya akan jadi, lalu kita diskusikan lagi dengan dinas perhubungan. Setelah ada kepastian, kita minta persetujuan dari DPRD DKI. Kalau cepat prosesnya bisa tercapai dalam waktu empat hari. Sehingga kalau urusannya lancar, Rabu atau Kamis denpan bisa kita umumkan kepastian kenaikkan tarif untuk wilayah DKI Jakarta. (Makaris Paru) Bank Kelolah Deposit Penjualan Tiket JAKARTA—Polemik sekitar pengolahan asas deposit penjualan tiket pesawat masih berlanjut. Pihak Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan (Astindo) meminta pihak maskapai untuk menyusun ulang bentuk kerjasama. “Selama ini kami diperlakukan tidak adil dalam proses penjualan tiket. Untuk itu kami mengiginkan ada pihak lain yang menangani deposit ini,” ujar Herna P Danuningrat Ketua Umum Astindo kepada Indonesia Business Today di Jakarta, Kamis (11/6). Sistem deposit dalam penjualan tiket adalah agen tiket harus memberikan uang jaminan terlebih dahulu kepada maskapai yang tiketnya akan dijual maskapai tersebut. Setelah tiket terjual, dana tersebut diserahkan kembali kepada maskapai dan agen akan diberi komisi penjualan tiket tersebut sebagai keuntungan. Seperti diketahui, meledaknya kasus Adamair telah membukakan mata pengusaha penjualan tiket pesawat. Mereka menuntut agar system pengolahan deposit oleh maskapai segera diubah. “Tidak ada jaminan bahwa maskapai tidak akan bankrut, apa yang terjadi pada Adamair adalah contoh konkrit yang tak terelakkan,” ujar Herna. Ribuan agen tiket mengalami kerugian dalam kasus ini karena dana deposit dan refund tiket mereka di maskapai AdamAir sebesar Rp 15 miliar plus 320.000 dollar AS tidak terbayarkan. Kerugian sebesar ini terjadi karena kerja sama agen dengan maskapai masih memakai pola deposit. Untuk menjadi agen penjual tiket maskapai, kata Herna, agen tersebut diwajibkan untuk memberikan uang garansi sebesar Rp 750.000 per tiket. Sehingga untuk menjual 10 tiket saja, agen harus membayar uang garansi sebesar Rp 7,5 juta. Padahal ada agen tiket yang telah menyetorkan uangnya sebesar Rp 300 juta sebagai garansi. Dana itu akan terus disimpan sebagai jaminan bila ternyata agen tidak bisa membayarkan uang tiket yang terjual. Dengan cara garansi yang langsung masuk rekening maskapai, maka agen tiket akan dirugikan kalau maskapainya tutup seperti kejadian AdamAir ini. "Bukan cuma AdamAir, maskapai lain yang sebelumnya sudah tutup juga sama, tidak mau membayar kembali uang jaminan. “padahal itu uang agen,” celetuknya. Selama ini ada tiga skema yang berlaku; skema pertama dengan jaminan deposit yaitu agen harus menyerahkan rata-rata 300 persen dari penjualan tiket per minggu. Kedua; dengan secure four plan agen memberikan empat persen dari penjualan tiket. Skema terakhir melalui pihak asuransi dimana pihak agen menyetorkan premi ke pihak asuransi. Kalau di negara lain maskapai dan agen tidak memegang deposit tersebut. Ada pihak lain berupa account di Bank. Tetapi untuk di Indonesia setiap maskapai memiliki cara yang berbeda. Kalau Garuda, memang dia sudah menerapkan aturan internasinal. Tetapi kebanyakan masih diatur oleh maskapai. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca), Tengku Burhanuddin mengatakan, saat ini maskapai penerbangan masih menggunakan prinsip ini. Maskapai membutuhkan modal yang banyak untuk berusaha sedangkan untuk pihak agen punya tiket 100 aja sudah bisa jualan,” ujar Tengku Burhanuddin sekretaris jenderal Asosiasi Perusahaan Angkutan Udara Nasional Indonesia (INACA). Terkait dengan tanggapan INACA tersebut, Herna berkomentar kami akan berjuang. Bersama dengan teman-teman kami akan berusaha agar terjadi bisnis yang fair. Makaris Paru Batas Bawah dan Batas Tarif Ankutan Darat 5%-25% JAKARTA—Departemen Perhubungan akan membuat kisaran kenaikkan tarif angkutan darat dan udara sebagai response atas kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 28 persen. “Kami sedang mengevaluasi kisaran tarif batas bawah dan atas angkutan. Sehingga akan menjadi patokan bagi pengusaha untuk menentukan besarnya kenaikkan. Untuk angkutan darat kisaran tarif yang ideal adalah 5-25 persen,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal kepada wartawan sehabis Sholat Jumat di Derpartemen Perhubungan, Jumat (23/5). Jusman menambahkan, untuk pengumuman resminya akan dilakukan dalam satu atau dua minggu setelah pemerintah memastikan kenaikkan BBM. Pemerintah hanya menetapkan kenaikkan tarif Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) sedangkan untuk angkutan dalam propinsi dan kabupaten diserahkan kepada pemerintah lokal. Menurut perhitungan pemerintah tarif angkutan darat akan naik sebesar 15 persen. sementara pihak pengusaha angkutan menghendaki kenaikkan sebesar 30 persen. “Kenaikkan biaya operasional kami telah mencapai angka 30 persen. oleh karena itu besarnya penyesuaian tariff adalah 30 persen juga,” kata Murphy Hutagalung Ketua Organisasi Angkutan Jalan kepada Business Today. Murphy menambahkan, itu adalah kisaran tarif ideal. Sekarang harga spare part kendaraan sudah pada naik, sementara tarif belum naik. Opsi kenaikkan tarif adalah opsi terakhir apabila pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menaikkan harga BBM. Menaikkan tarif di tengah melemahnya keadaan ekonomi masyarakat adalah hal sangat riskan. Sementara itu, Sandiaga S Uno, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan dampak naiknya harga BBM pertama-tama akan dirasakan oleh pengusaha transportasi. Biaya operasional yang akan melambung, ditambah dengan keterpurukan infrastruktur jalan akan menambah beban pengusaha. Jika ini tidak disesuaikan, ‘saya takut, sebentar lagi masyarakat Indonesia tidak akan menemukan lagi yang namanya angkutan umum. Solusi Kenaikkan BBM Menhub menjelaskan, sebenarnya ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh pengusaha angkutan jalan untuk meminimalkan kenaikkan biaya operasional. Mereka bisa mengantisipasinya dengan melakukan rektrukturisasi infrastruktur yaitu dengan mengurangi penggunaan kendaraan yang boros. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar pernah mengatakan kepada Business Today agar pengusaha angkutan lebih meminimalisasi pemakaian BBM. Iskandar berjanji untuk lebih arif dalam menentukan segala kemungkinan; dengan menaikan tarif dan menebusnya dengan pemberian subsidi. Selain itu, kalau melihat tren harga minyak yang terus melonjak, rasanya opsi kenaikan tarif atau pemberian subsidi akan sulit bertahan. Dalam waktu dekat, harga minyak dunia bisa mencapai US$ 200 per barrel, oleh karena itu kita perlu mempertimbangkan langka lain. Misalnya dengan melakukan rektrukturisasi kendaraan yang boros dengan yang lebih hemat atau dengan memperbanyak pengoperasian mobil angkutan massal yang memiliki daya tampung yang banyak. “Kita sangat mendambahkan tipe mobil angkutan seperti Busway yang sudah beroperasi di wilayah Jakarta,” ujarnya. Selain meminialkan kenaikkan tarif, pemerintah akan membatu pengusaha angkutan dengan memberikan subsidi BBM melalui smart card atau subsidi langsung berupa spare part kendaraan. Selain batasan tarif angkutan darat, dephub juga sedang mempertimbangkan batasan tarif untuk angkutan udara. Dalam batasan itu, kami akan memasukan biaya fuel surcharge sehingga maskapai tidak lagi menentukan sendiri biaya fuel surcharge. Sementara untuk tarif Kereta Api (KA) ekonomi menhub berjanji untuk tidak akan menaikkan. “Kami sedang mempertimbangkan memberikan subsidi sebesar Rp 150 miliar untuk PT KA. Tetapi untuk KA bisnis akan ada penyesuaian lebih lanjut,” Ujar Jusman. Ketika ditanya mengenai kapan pemerintah resmi menaikkan harga BBM jusman tidak berani memberikan statemen. “itu haknya presiden, kami hanya berpikir untuk bagaimana merespon kenaikkan tersebut, sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani”. Makaris Paru Buntut kasus AdamAir Seselaikan Dulu Persoalan Baru Bisnis Lagi JAKARTA--Merebaknya kasus AdamAir telah memberikan pengalaman berharga bagi pemerintah sebagai regulator, terutama dalam membuat persyaratan baru untuk berbisnis dalam dunia penerbangan. “Eagle air pun terancam batal kalau kasus yang menimpa Adamair dengan karyaran serta travel agennya belum selesai,” ujar Jusman Syafii Djamal Menteri Perhubungan kepada Indonesia Business Today di Jakarta, Jumat (13/6). Seperti diketahui, Eagle air telah mengantongi Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) dari Departemen Perhubungan. SIUP telah dikantongi oleh managemen Eagle Air yaitu PT Global Transport Service Tbk, anak usaha Bhakti Investama sejak akhir tahun lalu. Tetapi mereka belum memiliki (Air Operator Certificate/AOC). Menhub melanjutkan, penahanan pemberian AOC itu dalam konteks, Bhakti Investama sebagai pemilik 50% saham AdamAir. "Sebagai bagian pemilik AdamAir, managemen sebaiknya menyeselesaikan dulu seluruh kewajibannya. Jika tidak ini akan menghambat usaha mereka untuk berbisnis lagi," katanya. Menhub melanjutkan penahanan pemberian izin operasi AOC maskapai ini akan terus berlanjut sampai mereka mampu meyelesaikan semua persoalannya. Oleh karena itu, menhub meminta kepada bawahanya untuk memperhatikan secara mendalam mengenai keberadaan kasus AdamAir. Pemerintah harus memastikan apakah kasusnya sudah kelar atau belum. Setelah itu baru ada pertimbangan untuk memberi atau menahan AOC EagleAir. Eagle Air yang membidik penerbangan layanan penuh (full service) dijadwalkan beroperasi pada pertengahan tahun ini atau paling lambat akhir tahun ini. Tidak hanya itu, eks pemilik AdamAir, Keluarga Suherman pada awal tahun ini juga disebut-sebut telah mengajukan SIUP baru untuk maskapai bernama King and Queen Airlines, Menurut menhub, jiak UU penerbangan telah direvisi maka keberadaan kedua Maskapai tersebut kemungkinan akan di blacklist karena mereka masih memiliki persoalan dengan perusahaanya yang lama. Tetapi saya masih yakin kalau Adam Suherman akan konsisten untuk tetap membayar utang-utangnya. “Dia telah mengirim surat kepada saya soal kesanggupannya membayar utang kepada karyawan serta ke pihak travel,” kata Menhub. Menurut Jusman, dalam dalam draft UU penerbangan yang baru yang sedang diperbincangkan di DPR telah memasukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh maskapai baru untuk masuk dalam bisnis penerbangan. Diantaranya sejauhmana kekuatan financial yang mereka miliki, bagaimana dengan penyediaan pesawat, serta apakah pihak tersebut masih terikat dengan berbagai permasalahan. Desakan agar pemerintah jangan memberikan izin kepada bekas bos AdamAir untuk bisnis penerbangan pernah disuarakan oleh DPP ASITA. ASITA adalah asosiasi yang terkait dengan agen penjualan tiket pesawat. Uang deposit anggota ASITA tertahan di AdamAir sedikitnya Rp 15 miliar. Makaris Paru Menhub; Draft Pembentukan Single Provider Diterima DPR JAKARTA—Revisi Undang-undang No 15/1992 tentang Penerbangan sedang dalam pembahasaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana pembentukan pengelolaan tunggal (single provider) lalulintas udara, adalah salah satu draft yang dapat menjadi pembeda dengan UU Penerbangan yang terdahulu. “Kita sangat berharap DPR dapat menyetujui draft tersebut,” ujar Jusman Syafii Djamal, Menteri Perhubungan (menhub) kepada Indonesia Business Today, pekan lalu di Jakarta. Menhub menambahkan, kita perlu mengakomodir semua badan pengatur lalu lintas udara yang ada sekarang menjadi satu kesatuan. Selama ini, kita mempunyai lima badan pengatur. Padahal setiap badan memiliki peralatan serta system yang berbeda. Dengan adanya single provider, diharapakan semua perbedaan itu dapat terakomodir. Senada dengan Menhub, Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Departemen Perhubungan Bambang S Ervan menjelaskan, Saat ini navigasi penerbangan Indonesia memang dikelola berbagai lembaga yakni Unit Pelaksana Teknis Departemen Perhubungan, PT Angkasa Pura I dan II, Otoritas Batam, dan sejumlah pihak swasta. Terkait dengan keanggotaan yang betugas dalam badan baru tersebut, menhub menjelaskan; semua anggota yang ada pada badan yang berlaku sekarang tentunya akan diakomodir. “Mereka kan memiliki sertifikat, karena memang bukan sembarang orang yang bisa melakukan hal ini. Keanggotaannya akan diambil dari, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II serta dari badan-badan yang lainnya,” katanya. Selain itu, Departemen Perhubungan telah menawarkan sejumlah proyek infrastruktur kepada investor. Proyek berupa pembangunan pelabuhan, sarana navigasi, dan bandara senilai Rp3 triliun. Proyek itu resmi ditawarkan dalam Indonesian regional investmen forum 2008. Demikian dikatakan oleh Bambang, kepada Indonesia Business Today. Dia menambahkan, sebanyak 44 proyek infrastruktur telah ditawarkan kepada investor mencakup pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, jaringan kereta api dan kawasan industri. Di sektor transportasi udara akan dibangun Bandara Sangkimah di Kutai Timur. Bambang S. Ervan mengatakan hampir 50% dari kebutuhan dana untuk pembangunan sarana transportasi baik darat, laut, udara, maupun kereta api belum bisa dipenuhi melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2008. “Kebutuhan sarana transportasi mencapai lebih dari Rp30 triliun, sedangkan yang bisa dibiayai dari APBN hanya sekitar Rp15 triliun. Untuk menutupinya, kami melakukan kerjasama (Public Private Partnership) kemitraan dengan swasta,” ujarnya. Pesawat Pakai Rafia Mengikat Kargo Sementara itu, terkait hasil ramp check yang dilakukan Departemen Perhubungan (Dephub) pada Jumat (6/6) pengamat transportasi udara Duhi Sudibyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh direkur jenderal perhubungan udara Budhi M Suyitno semakin membuat gusar masyarakat pemerhati transportasi udara Indonesia. “Saya turut prihatin dengan temuan dari regulator. Kok masih ada yang menggunakan rafia sebagai tali pengikat pada kargo,” ujar Dudi Sudibyo. Dudi, seorang ahli penerbangan menambahkan, perilaku kurang teliti telah menjadi budaya yang sulit diubah. “Masa tunggu diperiksa baru bekerja. Kalau tidak diperiksa malah leha-leha aja,” katanya. Pemerintah memegang peranan yang penting dalam menjaga keselamatan. Dia harus mampu melahirkan suatu kebijakan yang dapat memberikan efek jera kepada setiap maskapai yang lalai. Sebab dari kelalaian itulah akan menjadi sumber mala petaka. “Saya saja setiap kali mau bepergian dengan mobil, saya pasti melakukan pengecekan terhadap semua komponen dalam mobil. Begitupun kalau sudah pulang,” jelasnya. Untuk diketahui dari hasil ramp check di bandara Soekarno-Hatta pada (6/6) dimulai di terminal 1B. Dua pesawat jenis Boeing 737 seri 200 PK-YTR dan seri 300 beregristrasi PK-YTX milik Batavia Air menjadi objek pertama pemeriksaan. Pada pesawat Boeing 737 seri 300 beregristasi PK-YTX rute Jakarta-Jambi, inspektur menemukan pengikat bagasi kargo sebelah kanan hanya menggunakan tali rafia. Agar ikatan bisa erat, rafia tersebut ditindih dengan drum plastik. Pada pesawat Sriwijaya Air ditemukan satu baut pengikat fairing (penutup) mesin sebelah kiri kendor akibat lubang dan bautnya haus. Seketika itu pula teknisi Sriwijaya Air langsung memasang dengan baut yang lebih besar agar fairing terpasang dengan erat Sementara pada pemeriksaan di terminal 2F, regulator menemukan landing gear pesawat Garuda Indonesia jenis Boeing 737 seri 300 beregistrasi PK-GGR sudah aus. Makaris Paru Halte Busway Ditutup, Pengelolah Rugi JAKARTA—Penutupan enam halte busway siang tadi, telah membawa kerugian yang cukup besar bagi pengelolah bis cepat (Busway) tersebut. Penutupan terjadi dari pukul 12.30 hingga 19.00. Ini terjadi pada Koridor I, Blok M-Stasiun Kota; tiga halte yang ditutup; Monumen Nasional, Sarinah, dan Bundaran HI. Koridor II, Harmoni-Pulo gadung tiga halte; Balai Kota, Gambir dan Kwitang. Menurut pengakuan seorang penjaga di posko halte Monumen Nasional yang tidak mau menyebutkan namanya, halte mulai ditutup pukul 12.30. “Biasanya pada jam segini volume penumpang bisa mencapai seratus lebih. Padahal dari pagi saya hanya melayani penumpang hingga 400-an. Sementara itu, Kepala Transjakarta Drajat Hadiaksa mengakui, kalau pihaknya telah mengalami kerugian dari ditutupnya ke enam halte tersebut. Tetapi dia tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa besar jumlah kerugian yang mereka alami. “Kami mengoperasikan 185 busway untuk kedua koridor tersebut. Dengan perincian koridor I; 80 busway dan koridor II; 45 Busway. Itu pun, semuanya tidak serempak beroperasi. Kalau ada penumpukkan penumpang baru semua dioperasikan. Setiap busway akan menampung penumpang hingga 75 orang. Waktu tempu dari kedua rute tersebut masing-masing 45-50 menit pulang-pergi (PP)”. (Makaris Paru) Menurut kepala pimpinan busway se Jakarta, Drajat Hadiaksa“Penutupan itu mulai dimulai pada pukul 12.30. Biasanya dari ketiga halte di koridor I, kami bisa mendapatkan pemasukan hingga jutaan rupiah per harinya. Tetapi karena penutupan ini tentunya kami akan membawah dampak yang signifikan terhadap perndapatan kami. Tetapi saya tidak bisa memastikan berapa besar kerugian yang terjadi. Kami masih menghitungnya,” ujar Drajat Hadiaksa, pimpinan operator busway dari semua koridor di Jakarta kepada Business Today, Rabu (22/5). Selain kerugian itu, tumpukan calon penumpang juga tidak bisa dihindarkan. Di halte Harmoni, hampir 500-san penumpang dan Blok-M 300-san serta di halte-halte yang lainnya, sepanjang rute koridor I dan II. Harga Avtur Melonjak Rp 3,768/Liter JAKARTA—Harga avtur dalam negeri telah meningkat ke Rp 9.955 per liter periode Mei 2008 dari Rp 6.955 per liter periode Januari 2007. Sementara untuk international meningkat US$ 99,33 per gallon dari US$ 62,37 cent per gallon. Anjloknya harga avtur ini memaksa maskapai untuk menaikan biaya fuel surcharge pesawat. Merpati misalnya, telah menaikan fuel surcharge hampir 100 persen. Manager Corporate Communication Merpati Airlines kepada Business Today, Jumat (16/5) Widodo Ariyanto menjelaskan, harga fuel surcharge maskapainya telah mencapai Rp 210 ribu per individu dari Rp 110 ribu. Dengan demikian terangnya, apabila harga tiket normal Rp 500 rupiah maka akan meningkat menjadi Rp 710 ribu. Tetapi hal berbeda dilakukan oleh mandala Air. Melalui corporate communication Trisia Megawati menjelaskan; maskapainya masih belum menaikan tarif fuel surcharge. “Keadaan ekonomi masyarakat yang melemah sehingga daya beli pun berkurang memaksa kami untuk lebih kompetitif. Menurut kami menaikan harga fuel surcharge bukanlah langka yang tepat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi penggunaan Avtur yaitu dengan rektrukturisasi pesawat. Kita telah menggunakan pesawat-pesawat baru; Airbus 320 sebanyak 9 unit. Harga tiket Mandala pun masih normal misalnya berkisar Rp 500-800 ribu untuk kelas ekonomi,” terangnya. Tarif Batas Untuk Melindungi Konsumen Sementara itu, polemik seputar rencana pemerintah untuk memasukan biaya fuel surcharge kedalam komponen tarif masih berlangsung. Tengku Burhanuddin, Sekretaris Jenderal Indonesian National Air carriers (INACA) berpendapat; komponen pesawat sangat mahal. Peningkatan harga pun sangat cepat. Kalau pemerintah memasukan komponen ini kedalam tarif dasar, maka sangat dikhawatirkan suatu waktu nanti saat harga minyak melambung lagi, pihak maskapai akan sulit menaggung beban tersebut. Karena melihat kenyataanya ‘pemerintah selalu lamban merespons keadaan’. Tetapi Pemerintah masih tetap pada pendiriannya untuk tetap memasukan komponen fuel surcharge kedalam komponen tarif. Tri S Sunoko, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub menjelaskan, sebetulnya biaya fuel surcharge hanya boleh ada ketika harga avtur telah melebihi asumsi yang telah dimasukan kedalam komponen batas tarif. Apabila harga avtur masih memenuhi asumsi dalam tarif maka biaya fuel surcharge tidak ada. Tetapi saat harganya melonjak maka biaya fuel surcharge ada. Tri menambahkan, kami berencana memasukan hal ini kedalam komponen tarif karena kami ingin melindungi konsumen. Sehingga jangan sampai ada maskapai yang menaikan tarif fuel surcharge secara signifikan. (Makaris Paru) Hari ini Tarif Taxi Jakarta Naik 20 persen Jakarta—Sudah bukan hal yang mewah lagi kalau warga Jakarta suka naik Taxi. Selain dirasa lebih praktis tariff Taxi mungkin tidak seberat amat bagi penggunanya, kalau dibandingkan dengan naik ojek. Jadi nggak rugi-rugi amat lah (kalo keseringan ya kerasa sih). Misalnya dalam jarak yang relative dekat sewa ojek dan argonya jatuhnya sama. Yah, mendingan naik taxi kan?. Warga Jakarta akan menerima kenaikan tarif Taxi sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Mulai besok (hari ini) tarif taxi di Jakarta naik mencapai 20 persen,” ujar kepala Herry C Rotti ketua Organda DKI kepada Indonesia Business Today, Minggu (15/6). Herry menambakan adapun rincian tariff baru dapat di bagi kedalam dua kategori yaitu tariff atas dan bawah. Tarif atas akan naik menjadi Rp6 ribu rupiah dari Rp5 ribu rupiah sedangkan tariff bawah naik menjadi Rp5 ribu rupiah dari Rp4 ribu rupiah. Untuk kilometer naik menjadi Rp3 ribu per kilometer dari Rp2500 per kilo meter. Begitu juga untuk jam tunggu dari Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu setiap 1 jam. “Tarif baru ini sudah disetujui oleh pemerintah serta organda DKI dan juga telah mendiskusikan secara mendalam dengan pihak pengusaha Taxi yang ada di wilayah DKI,” ujar Herry. Terkait dengan ada keluhan dari sopir taxi bahwa kenaikan itu akan sangat mempengaruhi pendapatan mereka. Herry menjelaskan, dari awal kami sangat memahami keadaan ini oleh karena itu dalam keputusan tersebut juga kami tuangkan agar para pengusaha jangan langsung menaikan setoran. Berilah waktu penyesuaian kepada sopir taxi serta masyarakat pengguan taxi. “Selama tiga bulan pertama saya harap perusahaan untuk tidak menaikan setoran,” ungkapnya. Dengan adanya penyesuaian tersebut, kami sangat berharap agar selaras dengan peningkatan pelayanan. Jangan sampai pengusaha serta sopir hanya mementingkan uang dari pada pelayanan. Berdasarkan pantauan Indonesia Business Today warga Jakarta pada dasarnya tidak terlalu khawatir dengan kenaikan tersebut hanya saja pelayanan harus tamba bagus. Ibu Anita, 25, berkomentar, “saya pernah naik Taxi Blued Bird beberapa waktu yang lalu. Taxi ini memang terbaik dari segi pelayanan, tapi nggak dalam segi tarif. Memang, katanya taxi ini mengangkut penumpang untuk jarak jauh maupun dekat. Jadi nggak ada ceritanya taxi Blue Bird tanpa argo. Ibu satu anak ini berharap agar pelayanan dari Taxi Blue Bird ditingkatkan lagi. “Soalnya mungking dia (Blue Bird) yang segera menaikan tarifnya,” celetuknya. Selain Ibu Anita, Anton, 20, mahasiswa Atmajaya Jakarta mengaku punya pengalama yang banyak tentang Taxi. Yang paling mencolok dari sopir Taxi, masih banyak yang tidak hafal jalan. Anton mencontohkan suatu ketika aku naik taxi ke Kemang. Si sopir Blue Bird mengaku nggak tahu Kemang, anehnya orang tidak minta maaf. Trus lagi, katanya sopir Blue Bird dilarang merokok di dalam mobil. Tapi suatu ketika aku naik taxi ini, di dalam bau rokok. Kata sopirnya sih, penumpang sebelum aku merokok di dalam (tapi aku nggak percaya). Kejadian ini sering banget. Tapi suatu ketika pula aku pernah melihat seorang sopir taxi Blue Bird sedang mengemudikan taxinya sambil merokok. Makaris Paru