Rabu, 28 Januari 2009

Kontrak Rio Tinta Segera Rampung

JAKARTA---Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terus menggenjot semua proses demi merampungkan kontrak PT Rio Tinto di Sulawesi. “Semuanya sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/1). Katanya sebenarnya geliat investasi pertambangan di Indonesia sudah bagus. Kalau semua perusahaan yang lama terus mempertahankan usahanya, itu sudah bisa memberikan pendapatan yang banyak untuk Negara. “Sekarang ini, sulit kita temukan ada lokasi tambang baru. Yang ada hanyalah tambang-tambang lama. Karena itu apabila investor existing mampu meningkatkan kinerjanya, akan membantu banyak,” kata Bambang Setiawan. Katanya lagi semangat undang-undang minerba tidak mengkesampingkan kedatangan investor baru. Pasca UU ini disahkan banyak sekali investor yang ingin masuk. Sementara itu, Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono berkata secara umum UU Minerba telah memberikan kepastian hukum kepada investor. Terkait adanya isu kalau banyak investor besar menolak beberapa pasal terkait adanya pembatasan wilayah tambang. Adi berpendapat sebenarnya pembatasan wilayah tambang bukan menjadi masalah bagi investor besar. “Pembatasan wilayah tambang tidak masalah, karena tidak ada gunanya mempunyai wilayah yang luas padahal perusahaan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan eksplorasi,” kata Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono. Seperti diketahui, dalam UU Minerba telah diatur soal pembatasan wilayah pertambangan. Pasal tentang ketentuan wilayah pada pertambangan mineral logam dan non logam. Pada pasal 52 ayat (1) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral logam diberi wilayah paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Untuk pertambangan Mineral bukan logam. Pada pasal 55 ayat (1) pemegang IUP Mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 hektare dan paling banyak 25.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Freeport sendiri melalui Juru Bicaranya Mindo Pangaribuan pernah berkata Freeport tidak akan mempersoalkan isi UU Minerba yang baru. Juru Bicara PT Freeport Indonesia Mindo Pangaribuan pernah mengatakan, perusahaan akan mematuhi kontrak karena pemerintah secara konsisten juga telah mengindikasikan akan menghormati semua kontrak yang berlaku. Jika Freeport dan Newmont sudah sudah menyatakan siap mematuhi isi UU Minerba. Bagaimana dengan Rio Tinto Indonesia?. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan, Rabu (7/1) berkata saya kira rencana wilayah tambang Rio Tinto tidak akan dikurangi. “Wilayah tambang Nikel milik Rio Tinto di Sulawesi masih kurang dari batas atas sekitar 100.000 hektare. Hanya sekitar 72 juta hectare,” kata Bambang Setiawan. Ris Kontrak Rio Tinta Segera Rampung JAKARTA---Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terus menggenjot semua proses demi merampungkan kontrak PT Rio Tinto di Sulawesi. “Semuanya sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/1). Katanya sebenarnya geliat investasi pertambangan di Indonesia sudah bagus. Kalau semua perusahaan yang lama terus mempertahankan usahanya, itu sudah bisa memberikan pendapatan yang banyak untuk Negara. “Sekarang ini, sulit kita temukan ada lokasi tambang baru. Yang ada hanyalah tambang-tambang lama. Karena itu apabila investor existing mampu meningkatkan kinerjanya, akan membantu banyak,” kata Bambang Setiawan. Katanya lagi semangat undang-undang minerba tidak mengkesampingkan kedatangan investor baru. Pasca UU ini disahkan banyak sekali investor yang ingin masuk. Sementara itu, Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono berkata secara umum UU Minerba telah memberikan kepastian hukum kepada investor. Terkait adanya isu kalau banyak investor besar menolak beberapa pasal terkait adanya pembatasan wilayah tambang. Adi berpendapat sebenarnya pembatasan wilayah tambang bukan menjadi masalah bagi investor besar. “Pembatasan wilayah tambang tidak masalah, karena tidak ada gunanya mempunyai wilayah yang luas padahal perusahaan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan eksplorasi,” kata Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono. Seperti diketahui, dalam UU Minerba telah diatur soal pembatasan wilayah pertambangan. Pasal tentang ketentuan wilayah pada pertambangan mineral logam dan non logam. Pada pasal 52 ayat (1) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral logam diberi wilayah paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Untuk pertambangan Mineral bukan logam. Pada pasal 55 ayat (1) pemegang IUP Mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 hektare dan paling banyak 25.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Freeport sendiri melalui Juru Bicaranya Mindo Pangaribuan pernah berkata Freeport tidak akan mempersoalkan isi UU Minerba yang baru. Juru Bicara PT Freeport Indonesia Mindo Pangaribuan pernah mengatakan, perusahaan akan mematuhi kontrak karena pemerintah secara konsisten juga telah mengindikasikan akan menghormati semua kontrak yang berlaku. Jika Freeport dan Newmont sudah sudah menyatakan siap mematuhi isi UU Minerba. Bagaimana dengan Rio Tinto Indonesia?. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan, Rabu (7/1) berkata saya kira rencana wilayah tambang Rio Tinto tidak akan dikurangi. “Wilayah tambang Nikel milik Rio Tinto di Sulawesi masih kurang dari batas atas sekitar 100.000 hektare. Hanya sekitar 72 juta hectare,” kata Bambang Setiawan. Ris Kontrak Rio Tinta Segera Rampung JAKARTA---Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terus menggenjot semua proses demi merampungkan kontrak PT Rio Tinto di Sulawesi. “Semuanya sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/1). Katanya sebenarnya geliat investasi pertambangan di Indonesia sudah bagus. Kalau semua perusahaan yang lama terus mempertahankan usahanya, itu sudah bisa memberikan pendapatan yang banyak untuk Negara. “Sekarang ini, sulit kita temukan ada lokasi tambang baru. Yang ada hanyalah tambang-tambang lama. Karena itu apabila investor existing mampu meningkatkan kinerjanya, akan membantu banyak,” kata Bambang Setiawan. Katanya lagi semangat undang-undang minerba tidak mengkesampingkan kedatangan investor baru. Pasca UU ini disahkan banyak sekali investor yang ingin masuk. Sementara itu, Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono berkata secara umum UU Minerba telah memberikan kepastian hukum kepada investor. Terkait adanya isu kalau banyak investor besar menolak beberapa pasal terkait adanya pembatasan wilayah tambang. Adi berpendapat sebenarnya pembatasan wilayah tambang bukan menjadi masalah bagi investor besar. “Pembatasan wilayah tambang tidak masalah, karena tidak ada gunanya mempunyai wilayah yang luas padahal perusahaan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan eksplorasi,” kata Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono. Seperti diketahui, dalam UU Minerba telah diatur soal pembatasan wilayah pertambangan. Pasal tentang ketentuan wilayah pada pertambangan mineral logam dan non logam. Pada pasal 52 ayat (1) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral logam diberi wilayah paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Untuk pertambangan Mineral bukan logam. Pada pasal 55 ayat (1) pemegang IUP Mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 hektare dan paling banyak 25.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Freeport sendiri melalui Juru Bicaranya Mindo Pangaribuan pernah berkata Freeport tidak akan mempersoalkan isi UU Minerba yang baru. Juru Bicara PT Freeport Indonesia Mindo Pangaribuan pernah mengatakan, perusahaan akan mematuhi kontrak karena pemerintah secara konsisten juga telah mengindikasikan akan menghormati semua kontrak yang berlaku. Jika Freeport dan Newmont sudah sudah menyatakan siap mematuhi isi UU Minerba. Bagaimana dengan Rio Tinto Indonesia?. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan, Rabu (7/1) berkata saya kira rencana wilayah tambang Rio Tinto tidak akan dikurangi. “Wilayah tambang Nikel milik Rio Tinto di Sulawesi masih kurang dari batas atas sekitar 100.000 hektare. Hanya sekitar 72 juta hectare,” kata Bambang Setiawan. Ris Kontrak Rio Tinta Segera Rampung JAKARTA---Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terus menggenjot semua proses demi merampungkan kontrak PT Rio Tinto di Sulawesi. “Semuanya sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/1). Katanya sebenarnya geliat investasi pertambangan di Indonesia sudah bagus. Kalau semua perusahaan yang lama terus mempertahankan usahanya, itu sudah bisa memberikan pendapatan yang banyak untuk Negara. “Sekarang ini, sulit kita temukan ada lokasi tambang baru. Yang ada hanyalah tambang-tambang lama. Karena itu apabila investor existing mampu meningkatkan kinerjanya, akan membantu banyak,” kata Bambang Setiawan. Katanya lagi semangat undang-undang minerba tidak mengkesampingkan kedatangan investor baru. Pasca UU ini disahkan banyak sekali investor yang ingin masuk. Sementara itu, Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono berkata secara umum UU Minerba telah memberikan kepastian hukum kepada investor. Terkait adanya isu kalau banyak investor besar menolak beberapa pasal terkait adanya pembatasan wilayah tambang. Adi berpendapat sebenarnya pembatasan wilayah tambang bukan menjadi masalah bagi investor besar. “Pembatasan wilayah tambang tidak masalah, karena tidak ada gunanya mempunyai wilayah yang luas padahal perusahaan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan eksplorasi,” kata Direktur Eksplorasi Newmont Sulawesi Adi Maryono. Seperti diketahui, dalam UU Minerba telah diatur soal pembatasan wilayah pertambangan. Pasal tentang ketentuan wilayah pada pertambangan mineral logam dan non logam. Pada pasal 52 ayat (1) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral logam diberi wilayah paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Untuk pertambangan Mineral bukan logam. Pada pasal 55 ayat (1) pemegang IUP Mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 hektare dan paling banyak 25.000 hektare. Ayat (2) pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk pengusahaan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Freeport sendiri melalui Juru Bicaranya Mindo Pangaribuan pernah berkata Freeport tidak akan mempersoalkan isi UU Minerba yang baru. Juru Bicara PT Freeport Indonesia Mindo Pangaribuan pernah mengatakan, perusahaan akan mematuhi kontrak karena pemerintah secara konsisten juga telah mengindikasikan akan menghormati semua kontrak yang berlaku. Jika Freeport dan Newmont sudah sudah menyatakan siap mematuhi isi UU Minerba. Bagaimana dengan Rio Tinto Indonesia?. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan, Rabu (7/1) berkata saya kira rencana wilayah tambang Rio Tinto tidak akan dikurangi. “Wilayah tambang Nikel milik Rio Tinto di Sulawesi masih kurang dari batas atas sekitar 100.000 hektare. Hanya sekitar 72 juta hectare,” kata Bambang Setiawan. Ris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

gunakan bahasa indonesia, boleh juga dalam bahasa inggris