Rabu, 28 Januari 2009

Status Exxon di Blok Natuna Masih Misteri

KPK Harus Selidiki Natuna JAKARTA---Keputusan pemerintah menterminate kontrak PSC (production sharing contract) ExxonMobil Indonesia secara sepihak di blok Natuna D Alpha, masih menyisahkan misteri. Walaupun pemerintah sudah menterminate Exxon, MESDM telah mengumumkannya secara resmi pada 9 Januari 2007. Namun, per 30 Desember 2008 ExxonMobil Malah berani memasukan blok natuna D Alpha dalam program kerjanya di 2009 atau plant of development. “ExxonMobil Masil berhak di Natuna,” kata Vice President Communications Affairs ExxonMobil Indonesia Maman Budiman kepada wartawan, Kamis (8/1). Maman Budiman, kami sudah melanjutkan PoD natuna D Alpha kepada kepala BP Migas dan ke Dirjen Migas. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan balasannya. Maman menjelaskan, kontrak pengembangan blok Natuna D Alpha pada 1995 mewajibkan ExxonMobil untuk mengajukan rencana pengembangan sebelum 9 Januari 2009. "Artinya kami sudah memenuhi kewajiban," ujarnya. Ketika ditanya kenapa Exxon malah berani mengajukan PoD Natuna padahal kontrak Exxon sudah determinate oleh pemerintah. Maman Budiman menjawab sesuai kontrak PSC, Exxon masih berhak atas blok natuna hingga 9 Januari 2009. “Sebagai kontraktor tentunya kita masih menghargai kontrak. Posisi kita di Natuna D Alpha masih dalam kontrak. kita masih punya kewajiban ajukan PoD, hormati kontrak. kita berharap Natuna D alpha bisa dikembangkan,” tandas Maman. Ketika ditanya apakah Exxon akan mengajukan persoalan ini ke arbitrase internasiona, apabila pemerintah tetap pada pendiriannya. Serta menolak PoD yang di ajukan Exxon, dengan demikian kontrak Exxon di Natuna habis. Maman berkata kita tidak ingin beranggapan begitu, lihat dulu perkembangannya. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Purnomo Yusgiantoro berkata pemerintah masih berpegang teguh pada pendiriannya. “Kita sudah menterminate Exxon, hasil sidang cabinet tahun lalu telah memutuskan Exxon di terminate serta menunjuk PT Pertamina Persero mengkaji pengembangan Natuna dengan mencari mitra strategis. Keputusan itu teruskan dengan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT Pertamina yang menugaskan pengelolaan Natuna kepada perusahaan plat merah tersebut. Anggota Komisi VII DPR fraksi PDIP Zainal Arifin berkata kepada Indonesia Business Today pemerintah itu harus tegas. Jangan mengulur-ulur. “Kita harus berani dalam mengambil sebuah keputusan,” tandasnya. Disoal mengenai sikap Exxon, hingga saat ini Exxon belum menyerahkan semua data terkait Natuna. Exxon masih beranggapan stausnya masih aktif di Natuna. Zainal berpendapat disinilah letak keberanian pemerintah. Apakah kita mampu mengambil semua data tersebut, atau malah kita ikut mengulur waktu. Tetap Cari Patner Walaupun status kepemilikan blok natuna masih misteri, hingga saat ini pertamina tetap menjalankan proses beauty contest mencari mitra strategisnya di Natuna. Bahkan pertamina sendiri sudah menunjuk sebuah konsultan, WoodMcKenzie. Saat ini Pertamina juga telah menggelar tender terbatas untuk mencari mitra strategis untuk menggarap Natuna. Delapan perusahaan yang dinilai layak telah dinyatakan masuk tahap kedua, yakni ExxonMobil, Total Indonesie, Chevron, Shell, StatOil (Norwegia), Eni Spa (Italia), Petronas, dan China National Petroleum Company (CNPC). Kenekatan pertamina membuka tender mitra strategis di natuna bisa dipertanyakan. Pertamina berani membuka tender padahal masih ada beberapa urusan penting belum selesai. Status kepimilikan belum jelas, masih ada data yang di tahan Exxon, serta belum selesainya pembahasan term and conditions dengan pemerintah. Terkait dengan persoalan term dan conditions atau (TC) blok natuna D Alpha, Direktur Hulu Pertamina Karen Agustiawan berkata minggu depan kami sudah menjadwalkan untuk bersama pemerintah membahas term and conditions. Pembahasan meliputi status hukum dan besaran bagi hasil atau split yang diperoleh perseroan dari produksi blok tersebut. Soal hasil term and conditionsnya masih belum bisa kita ekspose. Tidak bagus kalau wartawan yang tahu duluan daripada pemerintah dan ke delapan calon mitra kami di Natuna. KPK Selidiki Siapa Yang Buat Kontrak Natuna Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PAN Alvien Lie ketika dihubungi Indonesia Business Today, Kamis (8/1) berkata kondisi kontrak PSC natuna dengan exxon sangat tidak adil. “Kontrak bagi hasil dimana exxonmobil medapatkan bagian hingga 100 persen sementara pemerintah hanya 0 persen,” kata Alvien Lie. Tambahnya, karena itu kami sangat berharap agar Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dapat mengusut dan menangkap siapa yang melakukan nego dan tandatangan kontrak blok natuna D Alpha dengan ExxonMobil. Katanya lagi, kasus blok natuna adalah bukti kelemahan system kontrak karya. Dimana kedudukan pemerintah dengan kontraktor sama drajatnya. Sehingga begitu ada masalah investor bebas mengajukannya ke arbitrase internasional (AI). Karena itu jika pemerintah tidak tegas laksanakan pencabutan hak Exxon, SBY dan JK akan hadapi “pengadilan public” di dalam negeri. Lika-liku ExxonMobil di Natuna 9 Januari 2007 30 Januari 2007 06 Februari 2008 4 Juni 2008 16 November 30 Desember 2009 9 Januari 2009 Kontrak Exxon di terminate, permen esdm no.040/2206 Pemerintah meminta Exxon mengembalikan semua data terkait Natuna Wapres Jusuf Kalla tegaskan Pertamina mendapatkan kesempatan pertama mengelola blok Natuna D Alpha sesuai dengan UU No.22/2001 tentang migas. Pemerintah resmi menunjuk Pertamina sebagai operator setelah mendapatkan surat dari Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro beregister ESDM No. 3588/11/ MEM/2008 pada 1 Juni 2008. Pertamina mengumumkan delapan perusahaan yang masuk daftar pendek yaitu ExxonMobil Corp, Total SA, Chevron Corp, StatOil, Royal Dutch/Shell, China National Petroleum Corp. Petronas, dan Eni SpA. ExxonMobil kembali mengajukan PoD blok Natuna D Alpha dalam program kerja 2009, Pemerintah belum meresponsnya Kontrak Exxon baru berakhir RIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

gunakan bahasa indonesia, boleh juga dalam bahasa inggris